Saat ini Pemkab Banyuasin melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin belum dapat memutuskan besaran anggaran yang diajukan ke empat instansi tersebut. Diakuinya paling lambat persetujuan anggaran keempat instansi tersebut yaitu menjelang atau saat pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD) Perubahan. "Itu paling lambat, jadi masih ada waktu, " jelasnya.Pengajuan usulan anggaran hibah kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin yaitu Polres Banyuasin sekitar Rp 15 miliar, Kodim sekitar Rp 6 miliar, KPU sekitar Rp 120 miliar dan terakhir Bawaslu sekitar Rp 37 miliar. "Itu akan di verifikasi, jadi bisa berkurang, " terangnya. Tentunya anggaran itu telah disiapkan Pemkab Banyuasin, karena menurut Adam Ibrahim merupakan kewajiban pemerintah untuk menganggarkan kegiatan pilkada. "Anggaran sudah kita siapkan, " tegasnya. Diketahui, sebelumnya Bawaslu dan KPU telah usulkan rincian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023 sekitar 40 persen dan 60 persen pada tahun 2024 mendatang. Hal itu i dilakukan setelah ada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024."Itu sudah diusulkan, dan telah kita terima, "pungkasnya.(qda)
Kategori :