Seperti apa sistem terbuka terbatas? Misal, setiap caleg harus mendapat 30 persen suara dari total yang diraih parpolnya. Bila dalam satu partai tidak ada caleg yang dapat 30 persen suara, maka suara yang didapat akan kembali ke nomor urut yang ditentukan partai. Tapi bila partai tersebut ada satu caleg dapat 30 persen, maka secara otomatis akan dapat jatah satu kursi.Beragam komentar datang dari pimpinan parpol. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas menegaskan, pihaknya sejak awal menghendaki sistem proporsional tertutup. “Kita akan terus mendukung sistem tertutup. Bukan terbuka ataupun terbuka bersyarat. Namun apa pun keputusan MK nanti, kita akan ikuti,” ujarnya.
BACA JUGA : Tidak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Saksi Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMSTerpisah, Ketua Bappilu Sumatera 3 NasDem Fauzi Amro Soal sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup, Fauzi menegaskan, delapan parpol di tingkat pusat termasuk Nasdem memilih sistem proporsional terbuka. Alasannya, supaya masyarakat “tidak beli kucing dalam karung”. BACA JUGA : Nama dan Fungsi Bola-Bola Beton di Trotoar BACA JUGA : KPU Sumsel Siap
“Kita tahu kalau sistem terbuka ini siapa yang akan dipilih. Kalau tertutup, berarti terjadi kemunduran dalam demokrasi di Indonesia,” imbuh dia. Ditambahkan Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Sumsel, Dr Ir Syamsul Bahri MM mengatakan sejauh ini Nasdem menginginkan sistem proporsional terbuka. Bukan sistem tertutup.“Kalau setengah terbuka atau terbuka bersyarat, itu hanya isu. Yang jelas kita berpedoman pada putusan MK nantinya,” ujar dia. Nasdem meyakini MK akan memutuskan yang terbaik. Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, Cik Ujang melalui Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Sumsel, Kiky Subagio menegaskan, pihaknya menginginkan pemilu sistem proporsional terbuka.
Kategori :