Perbaikan Swadaya, Sewa Alat Berat, Jalan Tapus- Pulau Layang Bayar 100K

Minggu 28 Jul 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Viral aksi perangkat Desa Tapus Kecamatan Pampangan yang meminta uang Rp100 ribu kepada pengguna jalan yang melintas dijalan masih menunggu perbaikan tahun ini ditanggapi santai oleh Camat Pampangan.

Camat Pampangan, Yudi Irawan mengungkapkan sudah mengetahui aksi perangkat Desa Tapus tersebut. Dari keterangan perangkat desa mereka sengaja meminta uang Rp100 ribu bagi pengendara karena jalan yang sempat parah itu perbaikannya dilakukan secara swadaya.

"Masyarakat bergotong-royong melakukan perbaikan menggunakan dana sendiri," terangnya, kemarin (28/7). Mereka harus menyewa alat berat dan kebutuhan lainnya  untuk melakukan perbaikan jalan. Jadi tidak masalah jika mereka meminta uang kepada pengendara yang memaksa untuk melintas dari jalan Desa Tapus menuju Desa Pulau Layang.

Karena sembilan menunggu perbaikan jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) OKI sekitar Agustus mendatang perbaikan secara swadaya masih dilakukan warga.

BACA JUGA:Tahun ini Janji Diperbaiki, Jalan Sudirman Proses Lelang

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Sudirman Prabumulih: Target Selesai September 2024, Lelang Sedang Berjalan

Karena kalau memilih jalan menuju Palembang melewati Kecamatan Sirah Pulau Padang terlalu jauh. Pengendara banyak tidak mau kalau melintas harus memutar." Perangkat desa sudah menjelaskan kepada pengguna jalan mereka masih mau melewati jalan yang diperbaiki,"imbuhnya.

Sebelumnya permintaan uang Rp100.ribu kepada pengguna jalan viral di Instagram @Kayuagunglipp. Dari postingan tersebut menuliskan wajib bayar 100k setelah itu seikhlasnya.. kami ulangi setelah itu seikhlasnya.. seikhlasnya.

Postingan tersebut mendapat 33 komentar beragam seperti @pangkalanlampam_kito berkomentar lemakla bayar daripada gratis lamo baru bener jalan itu @heris_jaye berkomentar: Iya wajar mereka pakai modal sewa alat kecuali yang bagusi itu pemerintah. 

 

Kategori :