OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin MT, mengumumkan rencana pemberian insentif kepada Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (PPUKD) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati saat penyerahan Surat Keputusan (SK) PPUKD serta Sertifikat Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Lanosin menjelaskan bahwa PPUKD memainkan peran penting dalam membina urusan keagamaan di setiap desa.
Oleh karena itu, ia menganggap perlu memberikan insentif serupa dengan yang diterima oleh guru ngaji, pengurus jenazah, dan penjaga makam.
"Kami berencana membagikan kartu kemuliaan kepada seluruh PPUKD. Jika tidak memungkinkan pada APBD perubahan, akan kami anggarkan pada tahun 2025,” ujar Bupati Lanosin.
BACA JUGA:Walikota Palembang Open Tennis Tournament 2024: Ajang Pencarian Bibit dan Silaturahmi Atlet
Sebagai kepala daerah, Lanosin menegaskan dukungannya terhadap segala bentuk penghargaan dan kemuliaan untuk PPUKD, penghulu, isbat nikah, serta urusan keagamaan lainnya.
"Kami akan selalu mendukung semua bentuk kemuliaan, dan Kakanmenag akan memimpin inisiatif ini," tambahnya.
Pada acara tersebut, Bupati Lanosin juga menyerahkan kendaraan operasional kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, Dr. H. Abdul Rosyid S.Ag., M.M., M.Si, melaporkan bahwa sebanyak 321 PPUKD telah menerima SK, dan terdapat 590 pelaku UMKM di Kabupaten OKU Timur yang telah mendapatkan sertifikat halal.