JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ir Hj Lucianty SE resmi menerima rekomendasi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai bakal calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muba periode 2024-2029.
Surat rekomendasi model B1 KWK atau surat persetujuan pencalonan tersebut diterima Hj Lucianty yang diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN, DR. H. Sri Mulyono SSos MM di Kantor Pimnas PKN, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024 sore.
BACA JUGA:Peluncuran Pilkada Muba 2024: Hadirkan Penyanyi Charly Van Houten, Jangan Lupa Hadir Lur!
BACA JUGA:Siap Tinggalkan Kursi Dewan, Luci Maju Pilkada Muba
Lucianty yang juga Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Sumsel bersyukur dengan diterimanya surat rekomendasi dari partai besutan Dr H Anas Urbaningrum M.Si tersebut.
"Alhamdulillah, saya diberi amanah dari PKN berupa surat rekomendasi model B.1 KWK untuk maju sebagai calon bupati Muba 2024," katanya.
Dikatakan, PKN di DPRD Muba memiliki empat kursi. "Dukungan dari PKN menjadi magnet yang besar bagi saya untuk berjuang bersama para kader, simpatisan dan juga pengurus baik tingkat pimpinan cabang, pimpinan kecamatan, hingga pimpinan ranting atau desa dan kelurahan untuk memenangkan Pilkada Muba 2024," ujar pengusaha wanita yang terkenal dermawan ini.
Hj Lucianty yang belakangan memiliki survei tertinggi sebagai calon bupati Muba 2024 ini mengaku masih terus mencari dukungan dari partai politik lain untuk berkoaliasi menghadapi Pilkada Muba.
BACA JUGA:Ini Dia Langkah Strategis Dinkominfo Muba Perkuat Keamanan Informasi dengan Konsultasi BSSN
‘’Saya masih fokus berusaha mencari dukungan partai lain. Mohon doanya saja, semoga semua bisa berjalan lancar," sambung dia.
Sebelumnya, Lucianty juga sudah menerima rekomendasi dari sejumlah parpol pemilik kursi di DPRD Muba. Seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai NasDem 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1 kursi. "Untuk calon wakil bupati pendamping saya nanti, sabar ya! Biar nanti jadi kejutan," tukas dia. (yud/)