SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Empat Lawang kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak diperlukan lagi tidak jatuh ke tangan yang salah dan dapat mengancam keamanan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai jenis kejahatan mulai dari narkotika, pencurian, hingga asusila.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang, Iriana Ganda Nugraha, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Aidil Fitriansyah, SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
BACA JUGA:Makan Sedikit Tapi Berat Badan Tak Kunjung Turun. Ini Solusinya!
- Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19.799 gram dari 14 perkara.
- Ganja sebanyak 2.198,65 gram dari beberapa perkara,
- Senjata tajam sebanyak 7 bilah dari 7 perkara
- Barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari perkara narkotika dan asusila, menunjukkan bagaimana teknologi sering kali digunakan dalam tindak kejahatan.
- Barang bukti lainnya termasuk 1 buah linggis, 1 buah parang, 2 buah dodos, dan 1 bilah senjata tajam jenis rambai ayam dari perkara pencurian dan pembunuhan.
Aidil Fitriansyah, SH, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan kegiatan rutin, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kejahatan, terutama penggunaan dan peredaran narkotika serta senjata tajam.
BACA JUGA:Daftar Sekarang! Pendaftaran Secaba TNI AD Keahlian Pria 2024 Dibuka Hingga 30 Juli
BACA JUGA:10 Program Studi yang Disesali karena Gajinya Kecil, Cek Jurusan Kuliahmu!
"Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Aidil.