MPLS Dilarang Bullying

Minggu 14 Jul 2024 - 23:25 WIB
Reporter : kholid
Editor : Dede Sumeks

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Usai libur panjang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OKU Timur menjadwalkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada SMP di Kabupaten OKU Timur selama 3 hari. 

Yakni Senin-Rabu, 15-17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.30 WIB. Sementara Transisi PAUD-SD pada satuan pendidikan SD di Kabupaten OKU Timur dijadwalkan selama 12 hari, yakni 15-27 Juli 2024. Mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Akhirnya Terima 8 Siswa Baru, Sekolah Gelar MPLS Hari Pertama

BACA JUGA:MPLS SMPN 8 Sekojo Palembang Memasuki Hari Pertama, Antusiasme Siswa dan Tantangan Orang Tua

Kepala Disdikbud Wakimin menekankan tidak boleh ada unsur bullying dalam kegiantan MPLS maupun Transisi PAUD-SD.

"Pada masa Transisi PAUD-SD, orang tua atau wali murid baru, hanya boleh mendampingi anak selama tiga hari saja. Sisanya harap dipercayakan kepada guru-guru," kata Wakimin, Sabtu 13 Juli 2024. 

Lebih lanjut Wakimin menjelaskan, tujuan dari kegiatan MPLS ataupun Transisi PAUD adalah untuk mengenali potensi diri peserta didik baru. Kemudian mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya. Lalu menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.

"Disamping itu, kegiatan MPLS atau Transisi PAUD-PAUD-SD ini juga untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Serta  menumbuhkan perilaku positif," katanya. 

Wakimin menegaskan selam  pelaksanaan MPLS/Transisi PAUD-SD, satuan pendidikan dilarang menginstruksikan peserta didik baru, untuk menggunakan atau membawa seragam dan atribut selain seragam dan atribut resmi satuan pendidikan.

Sekolah atau panitia juga dilarang memberikan tugas kepada peserta didik baru, untuk membawa suatu produk dengan merek tertentu.

"Perlu diingat pula, panitia dilarang memberikan hukuman fisik atau kekerasan dalam menegakkan kedisiplinan, atau bentuk hukuman lain yang tidak mendidik." 

Artinya, lanjut Wakimin, satuan pendidikan harus merubah hukuman fisik dengan kegiatan edukatif atau membentuk kesadaran diri peserta didik.

Disamping itu, satuan pendidikan juga dilarang melakukan aktivitas yang tidak relevan dengan pembelajaran, serta aktifitas lain yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan dan keamanan peserta didik.

"Termasuk dilarang keras melakukan perundungan atau bullying, kekerasan verbal maupun fisik," katanya.  Kemudian mengenai keterlibatan kakak kelas atau senior, juga sebisa mungkin tidak dilakukan.

Kecuali dalam keadaan kekurangan personel, guru boleh dibantu pengurus OSIS atau MPK sebagai asisten dalam mempersiapkan fasilitas.

Kategori :