Minta Hentikan Kegiatan Proyek di Lahan Sengketa

Minggu 14 Jul 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID – Meski sedang terjadi sengketa kepemilikan lahan yang kini di proses Polda Sumsel, namun masih ada aktifitas di lokasi bermasalah tersebut.

Hal tersebut membuat pelapor Yuni Prianti selaku pemilik lahan meminta agar perusahaan tersebut untuk sementara menghentikan rencana untuk melakukan kegiatan di atas lahan sengketa tersebut.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yangsaat ini telah dilakukanm” ujar Yuni melalui kuasa hukumnya Advokat Napoleon SH, tadi malam.

Dijelaskannya, pihaknya melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan Ansori ke Polda Sumsel terkait persoalan tersebut.

Dan kini telah dilakukan penyidikan oleh Subdit 3 Harda Polda Sumsel.

“Ini kami laporkan sesuai dengan nomor pengaduan SRRLP/398/IV/2024/SPKT tertanggal 19 April 2024,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Yuni melaporkan dugaan adanya permainan mafia tanah dan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi di atas lahan Dede Herianto.

“Lahan tersebut milik suami kliem kami,” cetusnya.

Lahan tersebut seluar 11.875 M2 yang asalnya membeli dari Ansori pada tangga 23 Maret 2012.

“Bahkan diketahui mantan kades Bruge,” tuturnya.

Napoleon juga meminta pihak Pertamina untuk menahan diri guna melakukan kegiatan diatas lahan milik klien kami.

“Marilah kita tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan agar tidak terjadi konflik di lokasi tersebut,” tutur Ketua Ikatan Penasehat hukum (IPHI) Sumsel itu.

Ia juga menambahkan jika tidak ada penyelesaian dengan kliennya makan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sekayu.

“Kami akan meminta untuk dilakukan pembatalan jual beli antara Ansori dan Pertamina,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumsel tentang adanya ganti rugi di atas tanah yang dilakukan pihak Pertamina.

Diketahui berdasarkan hasil pertemuan di kantor Babat Toman pada Selasa (9/7) lalu dihadiri Pertamina dan Ansori yang menjual lahan.

Kemudian, mantan kades Bruge Anharuddin dan para pihak bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut telah disimpulkan tanah yang dijual Ansori dijual dengan mengunakan alas hak surat keterangan jual beli tertanggal 14 Febuari 2012 antara Homsia dengan Ansori seluas 8.446 M2.

Dimana surat keterangan jual beli tersebut diketahui kades Bruge Anharuddin yang saat ini telah menjadi humas Pertamina.

Sedangkan tanah tersebut telah dijual lagi oleh Andori kepada (Alm) Dede Heriyanto suami dari Tuli Prianti pada 23 Maret 20212.  

Pada saat terjadinya pengoperan hal atau jual beli antara Ansori dengan Pertamina adalah mengunakan surat asl SPH yang telah diserahkan oleh saksi Sudirman kepada istri Ansori di kantor kecamatan Babat Toman pada 7 Febuari 2024.

Dan telah dilakukan pembayaran melalui rekening an Ansori sebesar RP 1,3 Miliar. Baru kemudian Ansori mentrasfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening Yuni Priati.

Kategori :