263 Kecamatan Dapat Ekskavator

Jumat 03 Mar 2023 - 21:20 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Cegah Karhutla, Bantu Pengairan Sawah

PALEMBANG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicara, Abusari SH MSi dalam Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel bersama eksekutif, kemarin (3/3) menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumsel yang mengabulkan keinginan Fraksi PAN supaya setiap desa memiliki satu ekskavator.

Dengan pemberian ekskavator ini, pihaknya berharap petani terbantu. “Seiring program pemerintah agar tidak lagi terjadi pembakaran lahan, pembukaan lahan bisa gunakan ekskavator ini. Selain itu bisa membantu pengairan sawah petani di desa-desa. Dengan harapan petani semakin meningkat perekonomiannya,” ujarnya kepada Wagub Sumsel, H Mawardi Yahya.

H Mawardi Yahya mengatakan ada sebanyak 333 kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan. Dari jumlah itu, Pemprov Sumsel akan membantu ekskavator untuk 263 kecamatan. “Dengan adanya bantuan tiap kecamatan diharapkan bisa membantu petani di desa-desa untuk membuka lahan tanpa membakar. Dengan demikian akan menghilangkan cara tradisional itu,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna LXI (61) juga disepakati perpanjangan waktu pembahasan dan penelitian bagi pansus terhadap 4 Raperda  Provinsi Sumsel. “Apakah semuanya sepakat pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 raperda diperpanjang masa waktunya,” kata pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, Hj Anita Noeringhati SH MH kepada semua anggota DPRD yang hadir dan disambut kata setuju.

Anita menyampaikan pimpinan DPRD Sumsel berharap berharap pansus dapat dilakukan  dengan penuh kehati-hatian. “Sehingga berguna bagi masyarakat Sumsel,” kata dia. Selain itu, permintaan perpanjangan waktu dengan melampirkan laporan pansus 1, 2, 3 dan 4 telah dapat disetujui. Dalam penyampaian pansus 1 oleh Ir Holda MSi membahas Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan daerah menyatakan mohon perpanjangan pembahasan pansus.

Holda menyebut pihaknya membahas dengan teliti Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian terjun langsung ke lokasi yang berkaitan langsung. Sehingga penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup sesuai rapat bersama OPD dan Biro Hukum Sumsel. Pihaknya juga memberi saran ke Pemprov Sumsel agar memfasilitasi sesuai pasal 1, bahwa laboratorium lingkungan harus memiliki sertifikat dan akreditasi.

BACA JUGA : Tahan Inflasi Harga Menuju HBKN Pansus 2 memberi masukan ke Biro Hukum dan HAM. Jadikan bahan koreksi dan perbaikan sebelumnya atas pajak dan retribusi daerah supaya diakomodir. Kemudian berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan info pajak dan retribusi sehingga bisa menjadi dasar Banmus DPRD menggali bahan kembali. Pansus 3 melalui pelapor Drs Thamrin MSi membahas Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) Provinsi Sumsel 2022–2042. Pihaknya meminta Pemprov Sumsel dapat meng-update data yang ada. Pansus 4 mengenai Raperda rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043, dibacakan Andi Diniealdi. (iol/fad/)

Tags :
Kategori :

Terkait