Mobdin Tak Layak Terparkir di Pemkot, Kabag Umum: Diajukan Lelang

Rabu 10 Jul 2024 - 19:51 WIB
Reporter : dian
Editor : Edi Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemandangan tak enak terpampang di halaman kantor Pemkot Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Puluhan mobil dinas (mobdin) terparkir di area belakang gedung dengan kondisi tak layak pakai. 

Mulai dari bodi mobil yang kotor, ban mobil kempes, kaca mobil pecah dan lainnya. Padahal, mobdin tersebut merupakan aset Pemkot Prabumulih yang akan dilelang. Alasannya, lebih besar biaya operasional dan perawatan, ketimbang biaya pemeliharaan. 

"Mobil yang sudah tidak layak pakai kita ajukan usulan lelang ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," ujar Kabag Umum Pemkot Prabumulih, Alwi SE.

Setelah diajukan ke bagian BPKAD, maka kendaraan tersebut akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan kembali lagi ke BPKAD. "Nantinya lelang dilaksanakan secara bebas dan terbuka," sebutnya.

BACA JUGA:Yang Mau Nikah di Sekayu, Bisa Pinjam Mobdin Pj Bupati Nih Nomornya

BACA JUGA:Mobdin Kadispora Terobos Coran Basah

Disinggung berapa jumlah kendaraan yang akan dilelang? Alwi menyebutkan, untuk jumlahnya ada di bagian aset. "Mereka yang tahu," terangnya.

Dia pun mencontohkan, walaupun pihaknya (Bagian Umum) mengusulkan 5 kendaraan yang layak lelang namun kalau mereka (BPKAD) menilai 2 yang layak maka semuanya akan kembali ke bagian aset.

Adapun syarat kendaraan yang bisa mengikuti lelang, minimal 7 tahun pakai baru boleh diajukan lelang. "Mobil yang akan kita lelang di sini banyak pengembalian camat, sekcam dimana asetnya masih tercatat di camat dan kami harus mengembalikan proses di kami (Bagian Umum)," tukasnya. 

 

 

Kategori :