PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mencari ikan dengan menggunakan alat setrum, sudah dilarang karena dapat mematikan hewan-hewan kecil di sekitarnya, hingga menurunkan populasi. Yang terjadi di Kota Palembang, justru penyetrum ikan itu sendiri yang tewas tersengat arus listrik peralatannya.
Korban yang tewas itu, Muhammad Taufik (39), warga Jl KH M Said, RT 07, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Pamit mencari ikan ke rawa-rawa tak jauh dari rumahnya sejak Senin sore, 8 Juli 2024, Taufik tak kunjung pulang ke rumahnya lagi.
Baru besok paginya, Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Taufik ditemukan sudah tidak bernyawa oleh saksi Acing (60). Posisinya tertelungkup di rawa. ”Biasanya bila pergi mencari ikan dari pagi, siang atau sorenya sudah pulang ke rumah,” ucap Dudi, warga sekitar lokasi kejadian.
Karena tidak pulang sampai malam, paginya korban dicari hingga akhirnya ditemukan saksi Acing. “Tapi saat itu warga tidak berani mengevakuasi langsung yang bersangkutan. Jadi dilaporkan ke Polsek Kertapati dulu,” tambahnya.
Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan StrK SIK, mengatakan korban meninggal dunia diduga akibat tersetrum alat setrum ikannya sendiri. "Dugaan awalnya begitu. Sebab alat setrum ikannya, ditemukan tidak jauh dari posisi korban,” katanya.
Selaras dengan keterangan pihak keluarga almarhum, dan warga setempat, membenarkan kalau sebelum kejadian korban pergi mencari ikan di rawa-rawa membawa Cisan alat setrum ikan miliknya. “Terlebih pada jasad korban, tidak ditemukan tanda kekerasan atau pemukulan," pungkasnya.