Divonis Setahun Penjara, Warga Rusia Pasrah, Terbukti Dibantu Hacker Bobol ATM di Palembang

Senin 08 Jul 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

Pelaku terekam memakai masker dan kacamata hitam. Petugas menyelidiki keberadaan tersangka. Akhirnya, Vladimir bisa ditangkap di Jakarta 1 April lalu. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta. Pria berkepala plontos itu divonis 11 bulan penjara. Tapi kasus itu rupanya tak membuat dia jera. Dia beraksi di Palembang dibantu seorang hacker, Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko. 

 

Kategori :