PALEMBANG – Pasca pandemi, bisnis kuliner merupakan pilihan usaha yang menjamur saat ini. Namun sayangnya, fasilitas penunjang seperti lahan parkir yang disediakan menjadi sangat terbatas bagi konsumen sehingga mengakibatkan kemacetan.
“Harusnya tempat usaha diwajibkan, menyediakan fasilitas parkir yang luas,” kata Wawan, salah seorang pengguna jalan yang kesal karena terjebak macet di kawasan jalan KH Ahmad Dahlan akibat salah satu brand kuliner hits baru buka di kawasan ini. Tak jauh berbeda, di jalan Pangeran SW Subekti, deretan kendaraan konsumen salah satu usaha kuliner khas kota Palembang juga tak segan parkir di badan jalan.
Afrizal Hasyim selaku Kepala Dishub Kota Palembang mengatakan, pihaknya akan berusaha memberikan kenyamanan masyarakat, selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Cafe atau rumah makan yang tak menyediakan fasilitas parkir, Dishub Kota Palembang tak akan mengeluarkan Amdal Lalin, namun akan menindak dan menertibkan parkir di badan jalan.
Beberapa usaha kuliner telah diberi imbauan dan peringatan tak parkir mobil di badan jalan. “Kami juga akan tempatkan petugas menertibkan parkir di badan jalan ini,” tegasnya.
Petugas Dishub akan menindak mobil yang masih nekat parkir di badan Jalan, dengan cara mengunci (gembok, red) dan digembos ban mobilnya.
Foto Berita: Alfery/Sumatera Ekspres
Kategori :