PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan juru tagih dari PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), M Rusdi, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Dia menghadapi sidang dakwaan, atas dugaan korupsi sebanyak Rp567,8 juta.
Uang sebanyak lebih dari Rp0,5 miliar itu, diselewengkannya dari hasil penagihan dari angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari tahun 2018 hingga 2022. Sidang perdana Kamis (4/7), dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Palembang.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, menguraikan terdakwa sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.
Perumahan MBR dimaksud, merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran. Lokasinya, di daerah Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU 1, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kajari Muba Masuk Nominasi Peraih Adhyaksa Award 2024, Ini Kata Pegiat Anti Korupsi Sumsel
BACA JUGA:Sidang Perdana 1 Juli, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
Proses pembangunan perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu dikerjakan oleh pihak swasta, yang kemudian untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank Sumsel Babel. Termasuk untuk proses akad kredit perumahan MBR tersebut.
Pembangunan perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu ini sendiri dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2010 dibangunkan 40 unit rumah. Tahap kedua pada tahun 2012 dibangun 80 unit rumah lagi. Sehingga jumlah keseluruhan 120 unit rumah.
Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR, dijual secara kredit kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp300.000 dan Rp305.500. Dengan masa tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.
Untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu, dilakukan oleh debt collector dari pihak PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J). Terdakwa M Rusdi, merupakan juru tagih angsuran perumahan MBR sejak tahun 2013 hingga tahun 2022.
BACA JUGA:Kejar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT, Vendor Waskita diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Roy Riady Ungkap Strategi Cegah Korupsi BUMN di Supplier Engagement Day Pertamina Hulu Rokan
Namun, pada masa waktu 4 tahun terakhir atau dari 2018 hingga 2022, terdakwa M Rusdi tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J. Hal tersebut diperkuat dengan temuan barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang, berupa ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur perumahan MBR.
Sehingga, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel, perbuatan terdakwa M Rusdi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000. Atas perbuatannya, M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Karena terdakwa M Rusdi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang pembuktian perkara.