LAHAT - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH menambahkan. Bahwa Polres telah beberapa kali menindak tambang ilegal di Kabupaten Lahat. Termasuk penambangan ilegal galian C diluar IUP.
Terbaru, ada kasus tambang ilegal yang ditangani Satreskrim Polres Lahat. Bahkan tersangka berstatus DPO berinisial AS.
Baca juga : Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak
Baca juga : Energi – Tambang Sumsel “Laris”
Dijelaskannya bahwa Berkas kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
"Ya sudah P21 berrkasnya oleh Kejaksaan, tersangkanya DPO, akan kita kejar untuk dilalukan pelimpahan tahap 2" ujarnya.
Lanjutnya bahwa kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur. TKP (Tempat Kejadian Perkara) penambangan di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Lahat.
Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.(gti)
Kategori :