Kades Bantah Poligami ASN Perawat

Kamis 02 Mar 2023 - 00:27 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Setelah Viral Kabar Nikah Siri

OGAN ILIR – Foto kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) inisial FR, yang dikolase dengan foto 2 perempuan, viral di media sosial (medsos) belakangan ini. Foto kanan, YL istri sah FR. Foto kiri perempuan berseragam PNS inisial WD, disebut-sebut istri siri FR.

WD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) perawat puskesmas. “Iya, FR dengan WD menikah di bawah tangan. Istri pertamanya ‘kan tidak setuju. (YL) Sempat minggat, tapi sekarang sudah kembali lagi ke rumah bersama anak-anaknya," ucap sumber koran ini.

Disebutnya, pernikahan itu diduga berlangsung 6 bulan lalu. WD adik dari salah satu kades juga di Kecamatan Indralaya Utara. Dugaan poligami itu, membuat kinerja YL sebagai Ketua TP-PKK desa jadi terganggu. “Bisa dibilang down. Sudah dua bulan setiap pertemuan PKK, beliau tidak hadir. Selalu diwakili," katanya.

Dikonfirmasi terkait viralnya dia nikah siri dengan ASN perawat, kades FR menyebut itu hanya isu belaka. Menurutnya, isu itu muncul karena dirinya baru dilantik dan pesta demokrasi pemilihan pilkades telah usai. "Isu saja itu, ‘kan baru selesai pilkades," ujar FR, Rabu (1/3).

 Camat Indralaya Utara, Syaiful Anwar, mengaku juga sempat mendengar isu tersebut. “Saat saya tanya langsung kepada kadesnya, dia bilang hal tersebut tidaklah benar. Jadi saya percaya saja,” singkatnya, kemarin.

BACA JUGA : Akui Istri Siri, Tidur Sekamar di Kapal Kepala Dinkes OI Hendra Kudeta, juga mengatakan telah memanggil perawat WD. Dia membantah ada hubungan spesial dengan Kades FR, apalagi sampai adanya pernikahan. ”Kalau kenal, mereka iya saling mengenal. Tapi tidak sampai ke situ (nikah siri)," ucap Hendra, didampingi Sekretaris Dinkes Yeni Eva Yanti.

  Terpisah, Kepala BKD OI Wilson Efendi, menjelaskan sesuai aturan ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat. Sebaimana PP No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Pasal 4 Ayat 2, berbunyi, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat atau istri kedua, ketiga dan keempat dilarang menjadi ASN.”Sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya. Menurut Pasal 15 Ayat 2, ASN wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait