Namun, kehadiran sindrom tersebut tidak dapat menghapus fakta bahwa tindakan pembunuhan bayi oleh orang tua kandungnya sendiri tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang harus ditindak dengan tegas.
"Walaupun mungkin ada faktor psikologis yang mempengaruhi, namun pelaku tetap sadar atas perbuatannya saat itu. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas," tutupnya. (zul)
Kategori :