Model dan warna diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah.
Pakaian Seragam Khas Sekolah:
Dirancang khusus oleh sekolah masing-masing.
Digunakan pada hari yang ditentukan oleh sekolah.
Seragam Adat:
Model dan warna ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan hak individu menjalankan agama dan kepercayaan.
Digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan siswa dapat menjalani kegiatan belajar mengajar dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori :