Optimalkan Pengawasan, Lindungi WNA

Selasa 28 Feb 2023 - 19:52 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG - Kasus penyalahgunaan kunjungan oleh orang asing masih terjadi. Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan tujuh kali tindakan administratif pendeportasian di enam wilayah, meliputi empat kabupaten dan dua kota yang ada di Provinsi Sumsel. "Kemudian 1 kasus kami lakukan tindakan prayustisia. Total di tahun 2022 ada delapan warga negara asing yang bermasalah, tapi untuk tahu ini belum ada," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Muhammad Ridwan, saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Arista, Selasa (28/2).

Dia menjelaskan saat ini ada sebanyak 327 warga negara asing di Kota Palembang. “Kami memaksimalkan pengawasan orang asing tersebut, salah satunya lewat rapat tukar menukar informasi terkait warga negara asing dan pelaksanaan penegakan hukum hari ini (kemarin, red),” jelasnya.

BACA JUGA : RS Siti Khadijah Bakal Bangun Gedung Delapan Lantai BACA JUGA : Outdoor Learning Tumbuhkan Literasi Pihakanya juga akan melakukan operasi gabungan supaya keberadaan warga negara asing di Kota Palembang dapat lebih kondusif lagi. “Kita juga melindungi keberadaan warga negara asing yang memang legal dan ada surat izin, tidak semua WNA ini bermasalah," tuturnya.

Harapannya juga WNA yang datang ke Kota Palembang tidak khawatir, terutama yang memang berkunjung untuk melakukan investasi. "Terpenting dokumen lengkap serta izinnya legal, maka tidak akan ada permasalahan," bebernya.

Berdasarkan data yang ada, izin tinggal per 27 Februari 2023 menurut laporan registrasi yang ada di aplikasi izin tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, ada sebanyak 327 WNA berada di Palembang. "Rinciannya 244 orang dengan izin tinggal terbatas, 55 orang dengan izin tinggal tetap, dan 28 orang dengan izin tinggal kunjungan," pungkasnya. (nsw/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait