Tok! Hakim PN Palembang Vonis Augie Bunyamin 5,5 Tahun Penjara

Selasa 28 Feb 2023 - 15:31 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

  Kasus Dugaan Tipikor PMD Pembangunan Hotel Swarna Dwipa PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan Tipikor Dana Penyerta Modal (PMD) Pembangunan Swarna Dwipa Hotel Injury And Teraphy sudah memasuki vonis. Hakim membacakan vonis bagi dua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I Khusus, Selasa, 28 Februari 2023. Kedua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin (mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan terdakwa Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia) dihadirkan secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH. Dalam amar putusannya kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : MA Tolak Kasasi Dodi, Hukuman Diperberat
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Bunyamin selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun penjara) sementara terdakwa Ahmad Tohir selama 6 tahun 6 bulan, serta keduanya masing didenda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, " kata hakim saat membacakan putusan. Selain itu, majelis hakim memutuskan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Ahmad Tohir senimlah Rp3,6 ,iliar lebih. "Dan apabila tidak dibayarakan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, " kata hakim.
Tags :
Kategori :

Terkait