OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Jika sebelumnya mendapat hanya surat tugas, kali ini pasangan petahana Ir H Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH kembali mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasangan Enos-Yudha, sebutan pasangan Ir H Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH, mendapat rekomendasi dari PKB untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada serentak 2024.
"Alhamdulillah. Terima kasih kepada DPP PKB atas kepercayaan kepada kamni Enos-Yudha. Amanah ini akan kami wujudkan untuk OKU Timur Maju Lebih Mulia Jilid II," kata Enos di akun Instagram pribadinya.
Dengan begitu, pasangan Enos-Yudha total telah mendapat 4 rekomendasi partai politik (Parpol). Yakni PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan dari PPP.
BACA JUGA:10 Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan SMP dan SMA
BACA JUGA:Forbes Nobatkan BRI sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia
Dari 4 parpol ini saja, pasangan Enos-Yudha telah mendapatkan dukungan 18 kursi di DPRD OKU Timur hasil Pemilu 2024.
Rinciannya, PKB 8 kursi, Partai Nasdem 7 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan PPP 1 kursi.
Namun Enos, melalui juru bicaranya Brendy Gapatutugan menyebut selain 4 parpol yang sudah ada surat rekomendasi, masih ada 4 partai lagi yang menjatuhkan rekomendasi ke Enos-Yudha. Yakni Perindo, PKS, PAN dan Demokrat.
"Jadi total pasanga Enos-Yudha bakal didukung 8 parpol, InsyaAllah," kata Brendy, Sabtu 15 Juni 2024.
Partai lain, seperti PAN, PKS, Perindo dan Demokrat, lanjut Brendy, sudah ada komunikasi intens, tinggal nunggu jadwal dari DPP untuk di serahkan surat rekomendasi. "Mohon doa IsyaAllah Enos-Yudha siap daftar ke KPU," kata Brendy.
Brendy mengatakan, memang saat ini baru 4 partai yang sudah memberikan surat rekomendasi. Artinya partai politik telah memberi rekomendasi Enos-Yudha untuk berkomunikasi dengan beberapa partai untuk berkualisi dan menambah dukungan.
BACA JUGA:BSI dan Hery Gunardi Borong Penghargaan di Bisnis Indonesia Awards 2024
Baru nantinya akan ada surat tahap berikutnya yakni B1.KWK dari partai politik, yang akan dibawa saat mendaftar ke KPU.