Senada ditulis akun @m-hXXXXX, “Baguslah min...trkadang yg punyo hewan peliharaan ni bknnyo d atur ..ni malah d lepas bebas..kotorannyo dmn" giliran ilang bru nk komplain.” Lalu akun @tsuXXXXX, menimpalinya,” Kalo punyo kambing di rawat dikandang bukan lepas liar.”
Komentar tak kalah pedas ditulis akun @bagXXXXX,”Ngapo pulok diumbar..kmbing tuh..katek niat..ado lokak...dem laju.” Sementara akun @ervXXXX, memberi imbauan jelang hari raya Iduladha ini. “Nak lebaran Haji..ati2 yg punyo Hewan Kurban,” ujarnya mengingatkan.
Tangkap Spesialis Pencuri Kambing
Di Kabupaten OKI, aparat Unit Reskrim Polsek Pedamaran berhasil menangkap spesialis pencurian hewan ternak jenis kambing. Tersangkanya Januarman (38), warga Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran, yang berhasil diringkus Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 15.15 WIB.
Dia ditangkap atas kasus pencurian kambing milik Karnadi, di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Sabtu, 20 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. “Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolsek Pedamaran AKP Made Oka Subawa.
Dimana dari keterangan saksi korban, dia sempat melihat pelaku memasukkan kambing ke dalam karung. Meski kambingnya tidak muat dalam karung, tapi tetap dipaksakannya. ”Pelaku bersama temannya, DO (DPO) lalu kabur mengendarai motor Vega ZR warna hijau,” bebernya.
Korban sempat berusaha mengejar, tapi kehilangan jejak. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tersangka Januarman di sebuah warung, di Desa Pedamaran III. “Tersangka sempat lari, tapi berhasil kami amankan. Dari motornya juga didapati sebilah pedang,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka Januarman bersama temannya mengaku sudah lima kali mencuri kambing. Harga jualnya bervariasi, tergantung ukuran. ”Biasanya di atas Rp1 juta, sekitar R1,5 juta per ekornya. Kami masih mendalami siapa penadahnya,” sebut AKP Made Oka Subawa.
Uang hasil penjualan kambing curian itu, menurut tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk pencurian kambingnya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan 4 KUHP. Kemudian untuk membawa pedangnya, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. ()