Pencuri Sapi Tertangkap Bersama “BB”

Minggu 26 Feb 2023 - 21:32 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

        MUARA ENIM - Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian hewan ternak sapi, di Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku. Tersangkanya Ari Ansah (23), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

        Informasi dihimpun kejadian tersebut berawal dari Mulham yang menggembalakan tiga sapi milik Agus Alamsyah di kebunnya yang berada di Desa Banuayu, Sabtu (18/2) sekitar pukul 8.00 WIB. Tiga sapi tersebut ditambangkan ke pohon. Sekira pukul 12.00 WIB,  Mulham, pulang untuk makan siang dan tiga sapi tersebut ditinggal di dalam kebun.

        Lalu, sekira pukul 13.00 WIB Mulham kembali ke kebun. Dia kaget melihat sapi yang ia gembalakan. Karena ketika itu hanya ada dua ekor sapi betina yang terikat sementara seekor sapi jantan sudah tidak ada. Lalu Mulham melapor ke Agus yang merupakan pemilik sapi dan melaporkannya juga ke Polsek Rambang Dangku.

        Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Marwan SH MH membenarkan perihal kejadian tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi identitas pelaku. "Pada Rabu (22/2) sekira pukul 15.00 WIB, salah satu terduga pelaku yaitu Ari Ansah yang saat itu sedang berada di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Dangku, kita amankan" ujarnya.

BACA JUGA : Visa Turis, Bisnis Batu Teratai         Penangkapan dipimpin Kapolsek dan Kanit Res Ipda Ahmad Bella langsung menangkap tersangka tanpa adanya perlawamam. "Dari tersangka kita juga berhasil mengamankan sapi jantan milik korban yang bila diuangkan senilai Rp18 juta. Rencananya tersangka hendak menjual sapi curian itu, namun belum ada pembelinya," bebernya.

        Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannyaa bahwa itu dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini belum tertangkap. "Dua rekan tersangka berinsial W dan A kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

        Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak. (Way)

 
Tags :
Kategori :

Terkait