7  Mahasiswa UIN Hanya Wajib Lapor

Minggu 26 Feb 2023 - 21:28 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Wadirreskrimum : Pada Saatnya Bakal Kita Tahan

   PALEMBANG - Sampai saat ini,  tujuh oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa lainnya yaitu Arya Lesmana Putra (20) hanya  menjalani wajib lapor dan tidak ditahan.

        Penyidik punya alasan tersendiri kenapa hingga kini ketujuh orang tersangka ini tak di tahan. "Sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan barang bukti karena TKP-nya tidak cuma satu, tapi ada di enam lokasi dengan para tersangka yang berbeda-beda,” tegas Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penyidikan kasus ini akhir pekan lalu.

        “Termasuk pengenaan pasalnya juga akan kita tambah, tapi yang pasti pada saatnya nanti para tersangka akan kita tahan,"imbuhnya

        Menurut mantan Kapolres Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) ini, penyidikan kasus ini juga dilakukan dengan hati-hati dan secermat mungkin meski tak menampik jika kasus ini mendapatkan atensi publik. Juga, dalam bekerja dan melakukan penyidikan Tulus menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip equality before the law dan azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA : Visa Turis, Bisnis Batu Teratai         Sementara itu, masih terkait kasus ini rupanya pihak Rektorat UIN Raden Fatah Palembang informasinya telah memberikan sanksi kepada para pelaku termasuk organisasinya. Sangsi tersebut berupa pembekuan dua lembaga kemahasiswaan di kampus tersebut yakni UKMK Litbang dan UKMK Lembaga Dakwah Kampus (LDK).

        Tak hanya itu, Rektorat juta memberikan skorsing terhadap ke-10 oknum mahasiswa yang terlibat dari tindak pengeroyokan terhadap Arya ini selama satu semester, terhitung mulai Januari hingga Juni 2023. Dan mereka tetap mewajibkan ke-10 oknum mahasiswa tersebut untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

        Informasi ini disampaikan tim kuasa hukum Arya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Sigit Muhaimin SH. "Informasi yang kami dapatkan seperti itu, artinya saat ini mereka diskorsing. Dan tindak lanjut skorsing tersebut seperti apa,  itu yang kita nantikan," beber Sigit. (kms)

 
Tags :
Kategori :

Terkait