PALEMBANG- SUMATERAEKSPRES.ID-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah menetapkan syarat masuk Sekolah Dasar (SD) negeri di lingkungan Disdik Kota Palembang
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, H. Ansori. ST.MT melalui Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang Hj Juitah SE, MSi, mengatakan, syarat masuk SD Negeri yang ditentukan memperioritaskan yang berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2024.
Kemudian, Pengecualian paling rendah lima tahun 6 enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis.
"Di buktikan dengan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru di sekolah yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir,"jelasnya Juwita.
BACA JUGA:Pasca Ditahan Kejari, Disdik Sumsel Segera Tunjuk PLH Kabid SMA
Dikatakan, Calon peserta didik yang mendaftar di sekolah yang dituju dibatasi dengan Perangkingan umur sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu, mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan . "Jika lebih sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah,"tegasnya
Ia menegaskan, Pemalsuan terhadap kartu keluarga, dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendaftran melalui online, melalui webside, https://ppdb.palembang.go.id/sign_in/siswa,"jelasnya (nni)