Ditemukan Izin Trayek Bus Sudah Expired

Kamis 30 May 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Berry
Editor : Edi Sumeks

BATURAJA - Pascakejadian kecelakaan bus yang mengangkut rombongan pelajar yang melaksanakan study tour, kelaikan jalan kendaraan dimonitoring ke lapangan. Tim dari Dinas Perhubungan, Terminal Tipe A Batukuning dan juga Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi pool bus kendaraan. 

Koordinator Satpel Terminal Tipe A Batukuning Baturaja, Ardinata mengatakan, ada instruksi dari Kemenhub untuk melakukan pengawasan ke lapangan. "Khususnya soal pengawasan masalah administrasi, dan verifikasi angkutan kendaraan umum," sebut Ardinata, Kamis (30/5).

Disebutkannya, ada sejumlah PO bus yang didatangi. Seperti yang ada di jalan lintas. Lalu ada PO Gading Mas. Di lokasi, sebut Ardinata, sesuai izin trayek ada 30 unit kendaraan bus. Tapi tinggal 14 unit bus yang operasional karena sudah ada yang rusak.

Dengan rute beragam ada Baturaja Lampung, hingga Baturaja Solo. Tapi rilnya rute itu belum tentu dijalani. Selain itu sejumlah kendaraan juga ditemukan izin berlaku operasional rute tidak diperpanjang. Ada yang sudah mati atau expired pada 2022-2023 lalu. 

Alasan pengelola PO bus, selain karena sepi penumpang, serta kesulitan mengurus izin ke Jakarta. Padahal prosesnya bisa secara online. Ada akses melalui portal Spionam Kemenhub RI. Ini aplikasi yang bisa digunakan pelaku usaha bidang transportasi.

BACA JUGA:Trayek Menarik dan Viewnya Bagus, Kejurnas Time Rally Putaran 1 Sukses

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan Bus Pariwisata, Dishub - Satlantas Polres Banyuasin Lakukan Pemeriksaan

Khususnya, yang ingin memperpanjang izin operasional atau trayek kendaraan mereka. "Kita sudah imbau untuk menggunakan itu," ujarnya. Untuk kelaikan kendaraan dilakukan melalui rampcheck. 

Tapi pihaknya tidak mendalami ini. Karena ada petugas dishub yang punya keahlian bisa mengeceknya. Sedangkan Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi HZ mengimbau agar angkutan bus umum tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dengan mengecek administrasi kendaraan, supaya tetap berlalu izinnya dan tidak menyalahi aturan. Serta rutin mengecek kondisi kendaraan. Untuk keselamatan dan kelaikan kendaraan di jalan raya. Supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. (bis)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi