Sengketa Lahan
PALEMBANG - Sengkarut permasalahan lahan di Kota Palembang, masih terus terjadi. Kemarin (24/2), Majelis Hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, sampai harus meninjau langsung memeriksakan keberadaan dari objek lahan yang disengketakan, seluas 3,5 hektare di Jl Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Parkara itu, dilayangkan pihak penggugat Kosim Kotan dengan tergugat Junaidi, ke PN Palembang. Sidang lapangan kemarin, pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mr Soki, Bharata Agustian SH. Sedangkan pihak tergugat Junaidi, didampingi tim kuasa hukumnya, Benny Murdani SH. Objek sengketa itu, sesuai surat gugatan yang diajukan ke PN Palembang dalam berkas perkara No 190/pdt.g/on.palembang. Kata hakim Harun Yulianto, peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan titik atau objek lahan yang menjadi sengketa di antara kedua pihak. “Jangan sampai salah menentukan di antara para pihak bersengketa dengan objek sengketa yang digugat tersebut. Dengan kata lain, sesuai fakta di lapangan objek dengan para pihak yang bersengketa,” katanya, didampingi Panitera Pengganti Afiudin SH MH, kemarin. Dari pemeriksaan di lapangan, sambung Harun, belum ada kesimpulan karena semuanya akan terungkap dari fakta persidangan. Penggugat Kosim Kotan melalui tim kuasa hukumnya, Bharata Agustian SH, mengatakan kliennya memiliki tanah dengan luas 15 ha berlokasi di Jl Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami. “Dari 15 ha tanah klien kami tersebut, sekitar 3,5 ha di antaranya dikuasai oleh tergugat. Makanya kami mengajukan gugatan secara resmi ke PN Palembang tersebut,” jelasnya. Pihaknya menyambut baik sidang lapangan ini, setidaknya objek sengketa tersebut akan diketahui benar adanya. Sementara tergugat Junaidi SH melalui kuasa hukumnya, Benny Murdani SH, mempersilahkan pihak mana pun mengajukan gugatan tanah kliennya. “Gugatan ini (yang diajukan Kosim Kotan), berada di objek yang sama dan merupakan gugatan keempat kalinya. Gugatan ini termasuk Nebis In Idem,” tukasnya. Padahal menurutnya, lahan seluas 3,5 ha milik kliennya itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut. Baik itu tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hingga ke Peninjauan Kembali (PK). “Jadi dari putusan kasasi MA dan PK itu, jelas dan lugas menyebutkan kalau tanah ini milik klien kami (Junaidi). Jadi kami ikuti saja proses gugatannya," tegas Benny. Lahan itu sudah dimiliki oleh kliennya sejak tahun 2014, serta diterbitkan sertifikatnya. Kliennya juga telah mengusahakan dan membangun bangunan fisik di atas lahan tersebut. Berupa bangunan rumah atau kantor serta membuat pagar sebagai batas atas lahan tersebut. “Jadi bukan baru 1-2 tahun tanah ini dimiliki klien kami,” cetusnya. (afi/air/)
Kategori :