Inilah Syarat dan Data yang Diperlukan untuk Dapat UKT 500 Ribu, Peserta UTBK SNBT 2024 Wajib Tahu!

Sabtu 25 May 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahasiswa baru (Maba) yang lulus melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) memiliki kesempatan mendapatkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 500 ribu.

Bagaimana proses penentuan biaya UKT ini di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)? Mari simak penjelasannya.

Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Plt. Sekretaris Dirjen Dikti Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa penentuan UKT didasarkan pada data pribadi mahasiswa baru.

Data tersebut meliputi penghasilan orang tua, aset keluarga, dan jumlah tanggungan keluarga mahasiswa.

BACA JUGA:Prabowo Koreksi Istilah Menjadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak, juga Bertekad Kurangi UKT yang Tinggi

BACA JUGA:Kamu Lulus UTBK SNBT, Cek Yuk Syarat Agar Dapat Keringanan UKT Rp 500 Ribu Per Semester

"Pada saat daftar ulang, mahasiswa diminta untuk mengisi data seperti penghasilan ibu dan bapak, jumlah tanggungan saudara kandung atau anak, foto rumah, serta tagihan listrik dan PDAM," kata Tjitjik dalam paparannya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat.

Data ini penting untuk menentukan besaran UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.

Langkah ini memastikan bahwa penentuan UKT tepat sasaran, membantu keluarga yang benar-benar membutuhkan.

UKT untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu dibagi menjadi dua kelompok: UKT 1 (Rp 0 sampai Rp 500 ribu) dan UKT 2 (Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta).

BACA JUGA:Inilah Kriteria Maba yang Dikenai UKT Mahal, Peserta UTBK SNBT 2024 Wajib Baca Lho!

BACA JUGA:Anda Lulus UTBK SNBT, Langsung Berlaku Kenaikan UKT, Cek 6 Kampus Favorit yang Naikkan Dana Kuliahnya

Namun, hanya 20 persen dari mahasiswa baru yang dapat menikmati UKT dalam kisaran ini. Sisanya masuk dalam kategori UKT 3 hingga UKT 9, tergantung pada kebijakan masing-masing kampus.

Daftar 6 PTN Favorit yang Naikkan UKT

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan berdampak signifikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi