SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan informasi terbaru dari Ditjen Dikti Kemendikbudristek, terdapat kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dan mengharuskan semua perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTNBH) memberikan kelonggaran pembayaran UKT untuk kelompok tarif I dan II.
Rincian Keringanan UKT:
Kelompok Tarif I: Mahasiswa hanya perlu membayar Rp500 ribu per semester.
Kelompok Tarif II: Mahasiswa membayar Rp1 juta per semester.
BACA JUGA:Peluang Lulus UTBK SNBT 2024 Hanya 31 Persen, Sebanyak 540.391 Dipastikan Gagal, Ini Statistiknya
BACA JUGA:Inilah Kriteria Maba yang Dikenai UKT Mahal, Peserta UTBK SNBT 2024 Wajib Baca Lho!
Dirjen Dikti, Abdul Haris, menyatakan bahwa kebijakan ini diimplementasikan untuk menyesuaikan biaya kuliah dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Keringanan ini bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan keluarga mereka, serta memastikan bahwa pendidikan tetap terjangkau dan adil.
Haris juga menjelaskan bahwa mahasiswa kelompok tarif I hanya perlu membayar sekitar Rp87 ribu per bulan, sedangkan kelompok tarif II membayar dua kali lipatnya.
Ia menekankan bahwa angka-angka tersebut diatur sedemikian rupa agar terjangkau dan tidak memberatkan mahasiswa.
BACA JUGA:Mendikbud Janji Hentikan Kenaikan UKT Tak Wajar
BACA JUGA:Peserta UTBK SNBT Bisa Tersenyum, Kemendikbud Beri Keringanan UKT Rp500 Ribu Dalam Satu Semester
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Dengan adanya keringanan ini, lebih banyak mahasiswa dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa harus khawatir tentang biaya yang terlalu tinggi.
Pemberian keringanan ini juga mencerminkan asas keadilan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, di mana biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi. Jadi, dalam penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
Langkah-langkah Mendapatkan Keringanan
Untuk mendapatkan keringanan UKT ini, mahasiswa harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Biasanya, kriteria tersebut melibatkan evaluasi kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarga mereka.