OPD Lambat, Laporkan Sekda

Kamis 23 Feb 2023 - 21:51 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

LAHAT -    Bupati Lahat Cik Ujang SH, menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan kegiatan Statistik Sektoral sesuai Prinsip Satu Data Indonesia. Khusus para OPD agar melaporkan rencana kegiatan statistik kepada koordinator satu data (Bappeda), mengajukan permohonan rekomendasi kegiatan statistik kepada pembina data (Badan Pusat Statistik) serta melaporkan hasil kegiatan statistik kepada wali data (Diskominfo) untuk dimasukkan dalam Portal Satu Data Lahat.

"Bila ada OPD yang telat dan lambat laporkan kepada Sekda. Agar diberikan penekanan pentingnya data akurat dan terkini," tegas Cik Ujang dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2023 di Gedung Pertemuan Lahat, Kamis (23/2).

Sementara Kepala BPS Lahat M Dedi menjelaskan, dalam upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik,  perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik telah mengatur mekanisme penyelenggaraan statistic baik untuk statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus.

BPS sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan nasional. Dalam hal ini, BPS sebagai pusat rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik.

Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. Sehingga data statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu kegiatan statistik harus akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.

"Semua itu dapat terwujud apabila data memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019," ujarnya. (gti/)

Tags :
Kategori :

Terkait