PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Calon bupati kabupaten Muaraenim, Drs Ramlan Holdan, Periode 2024-2029, malam ini (15/5/2024), berkesempatan bersilaturahmi dengan pengurus Presidium Rambang Lubai Lematang (RLL) serta para tokoh masyarakat Rambang.
Dalam pertemuan di kantor DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan, menyatakan dukungannya dalam pembentukan kabupaten Rambang Lubai Lematang, menjadi daerah otonomi baru.
“Kita sangat mendukung, dengan adanya DOB Rambang Lubai Lematang, akan memberikan dampak positif bagi Pembangunan berkelanjutan. Selain itu juga pemerataan Pembangunan yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan Masyarakat dilingkungan DOB yang baru,” ujarnya kepada koran ini.
Demikian, dalam pertemuan tersebut Ramlan Holdan, juga berharap doa serta dukungan dari Masyarakat Rambang Lubai Lematang, beserta presidium RLL dapat mendukung dirinya maju dalam bursa pencalonan Bupati Muara Enim Periode 2024-2029.
“Perlu kita diketahui juga, bahwa Sumber Daya Alam (SDA) dan SDM, di Kabupaten Muara Enim sangat kaya dan bagus, yang memang semua itu harus dimanfaatkan dengan tujuan untuk masyarakat, ya, seperti untuk mendukung Pemekaran wilayah,” ungkapnya sembari menyatakan agar moratorium pemekaran segera cepat dibuka oleh pemerintah Pusat.
Sementara Ketua Presidium RLL Usman Firiansyah,SH., didampingi dewan penasehat RLL, Midian, serta pera pengurus lainya, menyambut baik silaturahmi dengan Ramlan Holdan.
Mereka juga menyatakan dukungan penuh terbentuknya usulan DOB RLL yang sampai saat ini tengah diperjuangkan.
Apresiasinya juga terhadap putra daerah Kabupaten Muara Enim dan satu-satunya kandidat yang mendukung dan siap mengawal dengan mendukung penuh hingga terbentuknya DOB RLL.
“Kita merespon positif kehadiran Ramlan Holdan, Dimana beliau mendukung penuh DOB RLL,” ujarnya.
BACA JUGA:Giliran Abdiyanto Ambil Formulir ke PKB, Beri Sinyal Bakal Berpasangan
BACA JUGA:PKB Ajukan Netta Indian dari Golkar sebagai Calon Bupati Banyuasin, Ini Tujuannya!
“Kita juga jelaskan, tujuan perjuangan pemekaran Kabupaten RLL sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 33 sampai 43, dengan tujuan untuk percepatan pembangunan, pemerataan pembangunan dan efesiensi pelayanan publik, ” ungkap Usman Firiansyah.