Kurir Ekstasi Berhasil Ditangkap Setelah Tiga Kali Lolos, Kedapatan Membawa 990 Butir

Rabu 15 May 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Rian Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sukses tiga kali mengantar ekstasi, Ardi Anto alias Bujuk (38), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, tak bisa lagi mengelak.

Pada pengiriman keempat, ia tertangkap oleh anggota Satnarkoba Polres OKI yang menyamar.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin, menyampaikan bahwa salah satu anggota Kanit Timsus, Iptu Djunaidi, berperan sebagai pembeli dalam operasi penyamaran ini.

"Anggota kami berhasil menangkap tersangka di Desa Cengal setelah janjian bertemu di depan sebuah rumah makan di desa tersebut," ujar Biladi pada Rabu (15/5).

BACA JUGA:Disuruh Tobat, Kakak- Beradik Penjual Sabu Dapat Keringanan, Diganjar 8 Tahun Bui

BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba Disergap Diduga Hendak Transaksi, Terciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Penangkapan ini terjadi pada Senin (13/5) pukul 15.30 WIB, setelah sehari sebelumnya anggota sudah sepakat dengan tersangka untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Saat mendekati anggota yang menyamar, Ardi mengatakan, "kamu yang memesan bahan," lalu menunjukkan bungkusan plastik hitam yang dilakban cokelat berisi 990 butir ekstasi yang disimpan dalam tas.

Anggota polisi langsung menangkap Ardi dan mengamankan barang bukti tersebut, termasuk satu pisau dengan gagang kayu cokelat dan sebuah handphone.

Wakapolres OKI, Kompol Faisal Manalu, sebelumnya menerima informasi tentang seringnya transaksi narkoba di Desa Cengal. Ini merupakan kali keempat Ardi berperan sebagai kurir ekstasi dengan upah bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per pengiriman.

BACA JUGA:Dimasukkan Gentong Plastik, BNNP Sumsel Musnahkan 842,8 Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Begini Caranya

BACA JUGA:Masih Nakal, Ibu RT Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi, Paket Sabu Masih Dalam Genggaman Tangan

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan sumber pasokan ekstasi. Berkat penangkapan ini, mereka berhasil menyelamatkan 3.000 jiwa masyarakat OKI dari bahaya narkoba.

Ardi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman enam hingga 20 tahun penjara, serta UU darurat karena kepemilikan senjata tajam.

Kategori :