PALEMBANG - Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu RI serta jajarannya dapat berkoordinasi dengan komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi bila menemukan atau mendapatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, bisa langsung berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, dihubungi koran ini, Rabu kemarin (22/2). Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk menentukan sasaran keterangan maupun informasi serta bukti yang ingin diperoleh untuk pemenuhan unsur pelanggaran netralitas. Dia juga menjelaskan akan berkoordinasi langsung dengan KASN paling lama dua hari setelah ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diregistrasi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten atau kota dalam Pemilu 2024. Dia juga membenarkan jika Bawaslu telah menjalin Perjanjian Kerjasama dengan KASN dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Dijelaskanya bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN sangat dimungkinkan mengingat kewenangan ASN dalam mengelola keuangan dan aset dan menyusun kebijakan yang berdampak luas serta dapat menggunakan fasilitas negara. Di tahun Pemilu ini, Naafi, menghimbau kepada ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan siapapun,"Bukan hanya netralitas tapi dapat terlihat netral dalam keseharian tugasnya," kata dia. Dari kacamatanya, dugaan pelanggaran bisa meningkat menjelang 2024. Karena kontestasi pemilihan, melibatkan bakal calon pejabat publik maupun pejabat politik, sedangkan kebijakan terhadap netralitas ASN tidak berubah. (iol)
Kategori :