Ini yang Dilakukan Pasangan Perseorangan di Tengah Malam

Senin 13 May 2024 - 20:46 WIB
Reporter : dian
Editor : Srimulat

SUMATERAEKSPRES.ID  –  Calon perseorangan, HM Hamdani S Kep M Kes-H Cokro Aminoto menyerahkan berkas pencalonan wali kota dan wakil wali kota Prabumulih periode 2024-2029, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (12/5) pukul 22.00 WIB.Pengembalian berkas ini dilakukan tengah malam.

Berkas yang diserahkan yakni salinan KTP pendukung, sebanyak 14.237. “Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan dukungan,” kata Hamdani. Setelah berkasi diserahkan, Hamdani-Cokro meminta dukungan pada semua lapisan masyarakat Prabumulih

BACA JUGA:Kembalikan Berkas ke Golkar, Putra asli Prabumulih Ini Makin Serius Menatap Pilkada Prabumulih 2024!

BACA JUGA:Ini Dia Calon Penantang Kader PDI Perjuangan di Pilkada Prabumulih

 “Kami juga berharap dukungan dari semua pihak dan semua masyarakat Prabumulih, Insya Allah kami siap memimpin Kota Prabumulih untuk lebih maju dan sejahtera. Aamiin,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata didampingi Komisioner Agus Salim membenarkan kedatangan balon wako-wawako dari jalur independen. “Benar semalam datang menyerahkan berkas, sebelumnya ada beberapa berkas belum lengkap, jadi kami kembalikan” jelas Marta.

Setelah dilakukan evaluasi, jumlah dukungan yang diterima tidak mencapai jumlah minimal yang diperlukan. ‘’Syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yang harus dipenuhi adalah sebanyak 14.237 dukungan, sedangkan pasangan Hamdani-Cokro hanya memperoleh 1.524 dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Marta Dinata.

Ditegaskan, batas waktu tersebut telah diatur dengan jelas, dan tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan. "Tanggal 8-12 Mei 2024 telah ditetapkan sebagai periode penyerahan bukti dukungan. Meskipun ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran online, namun bukti fisik dukungan harus kami terima maksimal pada 12 Mei kemarin," jelasnya.

Untuk calon yang diusung parpol, lanjutnya, akan dibuka Agustus mendatang. ‘’Saat ini tak ada partai politik di Kota Prabumulih yang bisa mengusung calon secara tunggal, artinya partai politik wajib berkoalisi untuk dapat mengusung calon,’’ katanya. (chy/)

Kategori :