1. Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Tenaga Profesional BLUD di lingkungan RSUD Kanjuruhan Malang, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
2. RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang menegaskan agar pelamar tidak melayani tawaran-tawaran dan tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
3. RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.
4. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada pada instagram @rsudkanjuruhan dan @dinkeskabmalang. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
5. Tenaga Profesional BLUD sebagai pendukung operasional bukan termasuk tenaga ASN maupun non ASN;
6. Besaran Honorarium (belum termasuk jasa pelayanan yang diatur dalam peraturan yang berlaku)
o D3 = Rp 2.200.000
o S1 = Rp 2.300.000
o S1 Keperawatan Ners = Rp 2.550.000
o S1 Dokter Umum = Rp 3.050.000
o S2 Dokter Spesialis = Rp 4.250.000
7. Keputusan panitia seleksi Penerimaan Pegawai Profesional BLUD tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
8. Tenaga Professional BLUD yang dinyatakan lulus wajib menandatangani kontrak sesuak dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Download Pengumuman.pdf
Kategori :