BATURAJA – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU) alami pergantian. Dharmawan Irianto yang sebelumnya menjabat Kepala Bappenda OKU diangkat menjadi Pj Sekda OKU.
Pelantikan pun sudah dilakukan Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd kemarin. Ini setelah proses evaluasi jabatan yang dilakukan tim Provinsi sudah dilalui. ‘’Saya berharap Pj Sekda OKU tetap meneruskan program sekda yang sudah berjalan. Setelah ini bisa dilakukan lelang jabatan jabatan defenitif Sekda OKU,’’ ujar Teddy.
Pergantian sekda ini disoal Komisi I DPRD OKU. Sebelumnya, sekda OKU dijabat Dr H Achmad Tarmizi selama 5 tahun berakhir pada Desember 2022 lalu. Sesuai ketentuan, dilakukan evaluasi jabatan apakah diperpanjang atau tidak. ‘’Hasil evaluasi yang dilakukan tim provinsi, Dr H Achmad Tarmizi tidak direkomendasi untuk diperpanjang masa jabatan sebagai Sekda OKU,’’ ujar Sekretaris BKPSDM OKU, Burhanudin Lubis di depan Komisi 1 DPRD OKU.
BACA JUGA : Belerang Gunung Seminung dan Berkah Bagi Warga Sekitaran Danau RanauDikatakan, Pj Bupati OKU sudah berkoordinasi dengan Sekda Sumsel dan Gubernur Sumsel. Hasilnya, Pj Bupati OKU diminta melaksanakan hasil evaluasi tersebut. ‘’Hasil rekomendasi juga disampaikan ke KASN. Dari KASN juga setuju hasil tim evaluasi. Pj Bupati OKU juga sudah minta persetujuan teknis dari pusat yakni BKN yang juga sudah disetujui,’’ jelasnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD OKU, Naproni menilai, pergantian jabatan Sekda OKU tersebut menabrak aturan Undang Undang yakni Perpres Nomor 3 tahun 2018. “Karena tidak mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Anggota Komisi 1 DPRD OKU Yopi Syahrudin mengatakan, dengan tidak diperpanjangnya jabatan Sekda OKU, artinya, hasil evaluasi Sekda (Dr H Achmad Tarmizi, red) tidak capable. ‘’Padahal selama ini saat menjabat, banyak prestasi yang sudah diraih Sekda OKU. Kami tidak sepakat dengan pelantikan. Berharap pelantikan ditunda,” katanya. (bis/)