PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Sumsel mencatat penerimaan negara pada triwulan pertama mengalami perlambatan. Kondisinya tumbuh -3,1 persen lantaran penurunan harga komoditas di tahun 2023.
“Penerimaan pajak sampai Maret 2024 sebesar Rp3,33 triliun atau 17,1 persen dari target Rp19,5 triliun. Melambat -3,1 persen dari periode sama tahun lalu. Hal ini menyebabkan peningkatan restitusi tahun ini. Namun di luar restitusi, pertumbuhan penerimaan pajak tumbuh sebesar 5,9 persen,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya.
Ia mengatakan penyumbang pendapatan Pajak PPh Non Migas mendominasi kinerja penerimaan pajak Sumsel pada kuartal I/2024 dengan realisasi sebesar Rp2,11 triliun. Secara rinci kinerja penerimaan pajak Sumsel pada kelompok PPh Non Migas tumbuh positif 9,1 persen dengan realisasi Rp8,78 miliar atau sebesar 24,1 persen dari target.
Sedangkan kelompok lainnya meliputi PPN & PPnBM Rp1,16 triliun atau 13,8 persen dari target, PBB & BPHTB Rp20,2 miliar atau 0,9 persen dari target dan pajak lainnya Rp35,5 miliar atau 17,6 persen dari pagu. “Untuk PPh Non Migas mengalami pertumbuhan 9,1 persen didukung aktivitas ekonomi Provinsi Sumsel yang cukup baik,” jelas Prasetya.
Dia menambahkan kondisi penerimaan pajak dilihat per sektornya sampai triwulan pertama tahun ini hampir seluruhnya mengalami kontraksi secara year on year (yoy). Sektor perdagangan besar dan eceran terkontraksi -18,3 persen disebabkan peningkatan restitusi pada perusahaan perdagangan besar bahan bakar padat dan perdagangan besar balas jasa fee.
Selanjutnya sektor pertambangan dan penggalian terkontraksi -9,3 persen karena terjadi penurunan PPh 21 atas bonus. Sektor industri pengolahan mengalami kontraksi terdalam sebesar -20,4 persen akibat peningkatan restitusi pada perusahaan industri karet remah dan minyak kelapa sawit.
Sementara sektor pertanian, kehutanan dan perikanan juga mengalami kontraksi 019,7 persen karena restitusi perkebunan kelapa sawit dampak kebijakan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Satu-satunya sektor yang mengalami pertumbuhan positif yakni administrasi pemerintahan sebesar 70,2 persen dikarenakan pembayaran PPN DN atas belanja modal dengan kontribusi terbesar dari bidang perumahan dan konstruksi.
Secara keseluruhan, imbuh Prasetya, perkembangan penerimaan pajak tahun 2024 dari bulan Januari, Februari, dan Maret di Sumsel memiliki kecenderungan pertumbuhan meyakinkan yaitu Rp1,28 triliun, Rp2,34 triliun, dan Rp3,33 triliun. “Atau secara kumulatif capaian terhadap APBN 6,5 persen, 12 persen, dan 17,1 persen,” pungkasnya. (yun/fad)