Evaluasi e-RDKK Tiap 4 Bulan

Rabu 08 May 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Alokasi pupuk subsidi untuk Sumsel mendapat tambahan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan No 10/2022. 

Berdasarkan aturan Permentan, alokasi pupuk subsidi tahun ini sebesar 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 4,7 juta ton. Dari jumlah itu, alokasi untuk Sumsel 124.356 ton urea, 148,476 ton NPK, NPK formula khusus 29 ton, dan pupuk organik 21.613 ton. 

BACA JUGA:Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi Sebagai Langkah PT Pupuk Indonesia untuk Dukung Petani di Sumsel

BACA JUGA:Ini Cara Membuat Pupuk Buatan yang Cocok untuk Tanaman Buah

Dari sisi penyaluran, sampai 3 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 54.655 ton. Terdiri dari 27.874 ton Urea dan 26.782 ton NPK Phonska.

Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,77 juta ton atau setara 18,6 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton. 

Direktur Utama PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, Daconi Khotob mengatakan, pupuk subsidi di Sumsel yang ada di gudang Lini III sebanyak 12,9 ribu ton. "Terdiri dari pupuk urea 5.830 ton dan NPK sebanyak 6.379 ton,” katanya, belum lama ini.

Daconi menerangkan, pihaknya siap mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare. Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). 

Penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024. Yakni yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). 

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. 

"Petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi," ucap dia.

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). 

"Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah," tukasnya.

Kategori :