Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!

Kamis 09 May 2024 - 07:58 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

BACA JUGA:CATAT, Ini Dia Strategi Ampuh Menjawab Pertanyaan 'Minta Gaji Berapa ' Saat Wawancara Kerja

BACA JUGA:BUMN Bakal Gaji Tinggi, Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Pelat Merah

XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan PNS:

Ia: Rp1.685.700-2.522.600

Ib: Rp1.840.800-2.670.700

Ic: Rp1.918.700-2.783.700

Id: Rp1.999.900-2.901.400

IIa: Rp2.184.000-3.643.400

BACA JUGA:Yuk Intip Besaran Gaji di 5 BUMN Terkemuka Ini, Mana yang Paling Tinggi?

Kategori :