SUMATERAEKSPRES.ID - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengadakan kegiatan sosialisasi yang mengedukasi petani, pemilik kios, distributor, dan instansi terkait di Sumatera Selatan (Sumsel) terkait peningkatan alokasi pupuk bersubsidi.
Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton, naik dua kali lipat dari sebelumnya 4,7 juta ton.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024.
Acara sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumatera Selatan, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI.
BACA JUGA:Ini Cara Membuat Pupuk Buatan yang Cocok untuk Tanaman Buah
BACA JUGA:Dukung Percepatan Musim Tanam, Pupuk Indonesia Tancap Gas Pastikan Distribusi Pupuk Lancar
Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Daconi Khotob, turut mewakili Pupuk Indonesia dalam kegiatan ini.
Menurut Daconi, peningkatan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton adalah langkah strategis untuk mendukung ketahanan nasional.
Ia menjelaskan, "Sebagai BUMN yang memiliki mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani."
Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton, dengan rincian 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan 500.000 ton untuk pupuk Organik.
Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok sebesar 1,4 juta ton atau 224% dari total alokasi per tanggal 3 Mei 2024. Untuk Sumatera Selatan, stok pupuk bersubsidi mencapai 12.908 ton, terdiri dari 5.830 ton urea dan 6.379 ton NPK.
BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi Jenis Pupuk Agar Tanaman Cepat Berbuah
BACA JUGA:Lakukan Sanitasi hingga Pupuk Berimbang, Diserang Ulat Penggulung Daun
Hingga 3 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 54.655 ton pupuk bersubsidi secara nasional.
Petani yang memenuhi kriteria, seperti terdaftar dalam Kelompok Tani dan dalam e-RDKK, berhak menerima pupuk bersubsidi.