SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID – Satu dari tiga pelaku pencurian di warung manisan milik Juliansyah (32) di Dusun IV, Desa Teluk Kijing 2, Kecamatan Lais Muba diringkus. Tersangkanya, Zelpi Heri (26) . Dia berhasil diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Lais pimpinan Kanit Reskrim Ipda Iwan Susanto SH.
Penangkapan berlangsung Kamis (2/5) lalu. Saat itu, tersangka sedang berada di depan SD Negeri 4 Teluk Kijing, setelah lebih empat bulan menghilang. Bersembunyi dari kejaran polisi.
"Ada yang menginformasikan keberadaan tersangka, setelah kita cek ternyata benar dan langsung kita ringkus," ungkap Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi melalui Kapolsek Lais Akp Muhammad Ridho Pradani Spd SH.
BACA JUGA:Kasihan Banget! Motor TNI Dicuri Saat Bantu Warga Menyebrang Sungai
BACA JUGA:Curi Sapi Tetangga yang Diikat di Pohon Sawit, Ulah Susilo Ketahuan saat Hendak Jual ke Pasar Hewan
Tersangka sendiri bersama rekannya melakukan aksi pencurian pada Kamis (27/12). Namun, baru diketahui pemilik warung Jumat pagi sekira pukul 06.00 WIB .
Modusnya, para tersangka beraksi dengan cara memanjat dinding samping kiri rumah korban menggunakan tangga. Lalu membongkar papan di teras rumah yang juga merupakan plapon warung.
Ketiga pencuri lalu masuk dan mengambil barang-barang yang ada dalam warung tersebut. Di antara barang yang dicuri yakni rokok berbagai jenis, tabung LPG ukuran 3 kg dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 7.454.000.
"Tersangka Zelpi dalam proses penyidikan kami. Akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3,-4,-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dua rekannya sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO). Saat ini dalam pengejaran," tukas Ridho. (kur),