Sosialisasi Program Subsidi Tepat

Selasa 21 Feb 2023 - 23:25 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

 

*Di Event Sumeks Electric Motor Show 2023

  PALEMBANG - PT  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut antusias event Sumeks Electric Motor Show 2023 yang akan digelar Sumatera Ekspres di OPI Mall Jakabaring pada 15-19 Maret 2023. Pameran otomotif terbesar di Provinsi Sumsel ini akan menampilkan berbagai produk otomotif terbaik, khususnya mobil listrik, hybrid, maupun konvensional.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya sangat antusias dengan adanya kegiatan autoshow ini. Mengingat even ini nantinya akan menjadi ajang dan kesempatan mempromosikan produk.  "Disini kami ikut serta karena dapat menjadi ajang promosi yang baik," ucap dia, kemarin.

Pihaknya pun akan mensosialisasikan berbagai program yang selama ini digelar Pertamina, serta mendorong masyarakat mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran.

“Untuk masyarakat yang tidak memiliki smartphone dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina,” imbuhnya. Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Dikatakan, tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. “Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkasnya. (yun/fad)

 

Tags :
Kategori :

Terkait