PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sengketa pembayaran pembebasan lahan jalan tol Indralaya - Prabumulih tak kunjung kelar, Sarudin CS, warga Kota Prabumulih mendatangi kantor BPN Prabumulih, Selasa (30/4).
Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MRLB, Sarudin CS diterima langsung oleh Kepala BPN Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Keluhkan Jalan Desa Banyak Rusak, Pascapembangunan Jalan Tol
BACA JUGA:Diskon 3 Ruas Jalan Tol, Periode Arus Balik, 17-19 April 2024
Dalam aksinya tersebut, Sarudin CS menyampaikan keluhannya terkait ganti rugi lahan Tol Indralaya-Prabumulih yang sudah dibayarkan HK dan uangnya sampai saat ini dititipkan ke pihak Pengadilan Negeri Prabumulih dan belum juga diterima pemilik lahan.
Ketua LSM MRLB, Satra Amiadi dibincangi awak media mengatakan, akan terus berupaya dan berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan.
"Kita akan memperjuangkan sampai akhir, sehingga 8 warga yang terzolimi ini bisa menerima haknya," ucapnya.
Disinggung hasil pertemuan, Sastra menyebutkan akan melakukan aksi di Jalan Tol Prabumulih. "Kita akan menutup akses Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, sampai hak ke8 orang ini tercapai atau dibayarkan," tegasnya.
Tentunya sebelum itu kita lakukan, kita akan penuhi terlebih dahulu surat menyurat pemberitahuan terkait aksi yang akan kita lakukan nanti.
"Paling lambat hari ini kita sudah menyerahkan berkas pemberitahuannya ke pihak Polres Prabumulih (dalam hal ini Sat Intelkam), sehingga tiga hari ke depan kita bisa melaksanakannya," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Syahabudin menyebutkan, pihaknya sudah berjuang dan siap mempertahankan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
BACA JUGA:Kenaikan Signifikan Trafik Kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera Mencapai Lebih dari 100 Persen
BACA JUGA:Jelang Mudik, Imbau Siapkan Sisa Saldo Tarif Jalan Tol
"Pihak kita (BPN Prabumulih) sudah merekomendasikan ke pengadilan Negeri Prabumulih untuk melakukan pembayaran, namun jawaban yang kita dapat, belum bisa dikarenakan adanya gugatan ulang dari pihak penggugat ke pihak tergugat." jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia. Pihaknya bersifat menunggu. "Kalau tidak ada perkara dan sudah ditetapkan inkrah oleh pihak pengadilan, kita siap merekomendasikan pembayaran," tegasnya. (chy)