LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Demi menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah PT KAI Divre III Palembang.PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait aset tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan, PT KAI (Persero) Divisi Regional III Palembang memenangkan Perkara Perdata terhadap 18 orang Penggugat di Pengadilan Negeri Lahat. Dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lahat. Persidangan bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lahat yang memenangkan PT KAI (Persero) Divre III Palembang.
BACA JUGA : Istri Open BO, Suami Rampok PelangganSelanjutnya para penggugat menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih. Menganggap perbuatan tergugat (PT KAI) yang melawan hak dan langsung melakukan penggusuran tanah tanpa izin yang jelas, menguasai sebidang tanah milik para penggugat sepanjang kurang lebih 900m dan lebar 60 m di wilayah Emplasemen Stasiun Sukacinta. Namun para penggugat tidak bisa membuktikan dasar kepemilikannya.
Kategori :