*KPU Tetapkan, Perbaikan Dukungan Suara Minimal 2 Penggugat Penuhi Syarat
PALEMBANG - Bakal calon (bacalon) anggota DPD RI di Sumsel bertambah dua orang. Dari 20 jadi 22 orang. Itu setelah perbaikan data yang dilakukan Agung Wijaya dan M Aminuddin dinyatakan sudah memenuhi syarat.Sebelumnya, ada empat bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pleno penetapan dukungan suara minimal berdasarkan bukti fotokopi KTP. Tapi hanya dua yang menggugat.Penetapan dua bacalon yang memenuhi syarat itu berlangsung dalam pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, Senin (20/2), di kantor KPU Sumsel. Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE mengatakan setelah dilakukan mediasi oleh Bawaslu atas sengketa gugatan dua bakal calon DPD RI, M Aminuddin serta Agung Wijaya, diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarat dukungan minimal.
“Setelah direkapitulasi lagi, sudah memenuhi syarat. Besok (hari ini) kita akan segera lakukan penyerahan sampel untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota,” kata dia.BACA JUGA : Nantikan, TO Gratis Online se-Sumsel Diketahui, sisa waktu verifikasi faktual tinggal 6 hari lagi. “Kami memastikan KPU kabupaten/kota dalam 6 hari ini bakal melakukan verifikasi faktual kepada dua calon tersebut,” ungkapnya. Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Bidang Penyelesaian Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Syamsul Alwi mengatakan sejauh ini sengketa balon DPD RI atas nama Agung Wijaya dan M Aminuddin, sudah memenuhi syarat dukungan minimal.
Artinya keduanya dapat mengikuti verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tangagl 26 Februari 2023 mendatang. “Keduanya telah memenuhi verifikasi administrasi dan bisa mengikuti kelanjutan verifikasi faktual,” jelasnya singkat.
Kategori :