Terpidana Investasi Bodong, Selebgram Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Senin 20 Feb 2023 - 16:09 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selebgram cantik, Alnaura Karima Pramesti (32) sebenarnya sudah ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung selama 2,5 tahun penjara. Dia  kini menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Namun, selebgram yang akrab disapa Nau-nau tersebut kembali membuat heboh. Pasalnya, statusnya sebagai terpidana 2,5 tahun atas kasus investasi bodong terhadap puluhan membernya tak menghalanginya untuk terus eksis di media sosial (medsos). Seperti yang terlihat di akun Instagram pribadinya @alnauraakp, Senin. 20 Februari 2023 siang. Dia nampak tengah berjualan produk kecantikan secara online.

BACA JUGA : Tiga Kali Panggilan, Alnaura Menghilang
"Payo siapo lagi nak request sebutkelah aku nak nge-roview sikok-sikok mati aku," celoteh Selebgram yang akrab disapa Nau Nau ini saat live di akun IG miliknya. Tak terlihat rasa canggung dan enjoy seperti tanpa ada masalah. Terlihat jika Nau Nau turut didampingi seseorang dalam memasarkan produk kecantikan via online yang dipanggilnya dengan sebutan Babe ini. Hingga berita ini ditulis tak kurang dari 180 viewer yang turut menyaksikan secara langsung promo dari Nau Nau. Sekitar dua hari yang lalu, Nau Nau dalam snap IG nya hanya menampilkan buku paspor miliknya.(kms)
Tags :
Kategori :

Terkait