Histeris Saksikan 14 Adegan Rekonstruksi Curas Bunuh Putranya, Herayunita: Hukum Setimpal Nyawa Dibalas Nyawa

Rabu 17 Apr 2024 - 19:14 WIB
Reporter : kholid
Editor : Dandy

Seperti diberitakan sebelumnya, Rifki Rifaldi (13), merupakan pelajar kelas VII SMP di Desa Gumawang, Belitang. Terakhir pergi dari warung ibunya, Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Hendak mengantar takjil buat kakeknya dan berganti pakaian sekolah ke rumahnya.

Rifki mengendarai motor Beat Sreet silver, namun sejak itu tidak diketahui lagi rimbanya. Sampai akhirnya Jumat pagi, 29 Maret 2024, ditemukan jasad pria mengapung di aliran Sungai Pasipatan, anak Sungai Komering, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Ambruk

BACA JUGA:Bantu Distribusi Air dan Diskon bagi Pelanggan, Terdampak Gangguan Distribusi

Kondisinya sudah membusuk, kondisi tangan  dan kaki terikat ke belakang. Identitasnya masih dinyatakan sebagai Mr X, namun Herayunita masih mengenali jasad itu puntranya. Dari ikat pinggang yang dikenakan, tali gantungan kunci rumah kontrakan mereka, dan bentuk tangan.

Hanya saja, sepeda motor mereka tidak didapati lagi. Dari hasil penyelidikan, aparat Satuan Reskrim Polres OKU Timur berhasil menciduk tersangka RD bersembunyi di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat, 5 April 2024.

Tersangkanya RD beralamat Kota Palembang, tinggal di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. Dia berjualan duku di Desa Gumawang, Belitang. Di sanalah korban dan tersangka bertemu, sehingga pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengakuan tersangka RD setelah ditangkap, niatnya ingin menguasai atau ingin memiliki sepeda motor milik korban. Setelah membunuh korban, motor matic itu sempat disimpannya di samping lapak jualan duku tersangka. Ditutupi terpal.   

Setelah heboh penemuan mayat korban, Jumat (29/3), besok paginya tersangka kabur ke Palembang mengendarai sepeda motor korban. Begitu kehabisan bensin, Minggu (31/3), motor korban ditinggalkannya di sebuah masjid sekitar TMP Ksatria Ksetra Siguntang, Palembang. 

Bertemu temannya, tersangka menuju terminal Pasar Km 5 Palembang, Selasa (2/4), menumpang bus menuju ke Kabupaten Muba. Sampai pemberhentian terakhir di sebuah desa, wilayah Kecamatan Sanga Desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (lid/air)

 

Kategori :