Daftar Ulang secara Tatap Muka: 3-8 Juni 2024.
Sutoko juga menegaskan bahwa sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB sebelum batas akhir waktu pendaftaran, meskipun kuota pendaftar sudah terpenuhi.
Segala perubahan jadwal di sekolah harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan Sumsel.
Selain itu, bagi calon peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti prestasi, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait ketentuan ini, merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023, dan surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam rangka mengisi daya tampung sebanyak 66.420 peserta didik dengan 1845 rombongan belajar (rombel) di 17 Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah akan diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
Batas waktu penetapan susulan ditetapkan paling lambat 7 hari setelah proses daftar ulang PPDB selesai, dengan jumlah peserta didik maksimal 36 orang per rombongan belajar untuk SMA Negeri.