Praperadilan Ditolak, Noviardus Setiawan Makmur Tetap Tersangka Penipuan Apartemen Rajawali

Rabu 03 Apr 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri di Palembang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Noviardus Setiawan Makmur, pemilik Apartemen Rajawali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Harda Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

Sidang praperadilan Nomor 11/Pid-Pra/2024/PN.Plg digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 3 April 2024, mulai pukul 13.15 WIB.

Selain menolak permohonan praperadilan, Hakim Agus Raharjo, SH MH, dan Panitera Pengganti (PP) Sri Yanti, S.H., M.H., juga menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka oleh Unit Harda Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang sah secara hukum.

Dalam sidang tersebut, pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perjara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian, Minta Noviardus Setiawan Makmur Segera Ditangkap

BACA JUGA:Gagal Bangun Apartemen, Jadi Tersangka dan DPO, Pengusaha Setiawan Makmur Praperadilankan Polisi

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat Muhammad Yusuf Amir, S.H., M.H. & Rekan, serta tim advokat dari Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan dan tim dari Seksi Hukum Polrestabes Palembang turut hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Polrestabes Palembang telah menetapkan Noviardus Setiawan Makmur sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor DPO/46/III/2024/Sat Reskrim tanggal 27 Maret 2024.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SH, SIK, MH, menyatakan bahwa Setiawan Makmur ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor notaris - PPAt Amir Husin SH M Kn di Jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu, 25 September 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.

Haris menambahkan bahwa masyarakat yang mengetahui keberadaan Setiawan Makmur dapat menginformasikannya kepada Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:PENGEMBANG RAJAWALI ROYAL APARTEMENT PALEMBANG DIPUTUS PKPU SEMENTARA

BACA JUGA:Misi Tuntas, Bambang Gunawan DPO Pembunuhan Yuliani Tahun 2021 Tertangkap di Pulau Jawa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Setiawan Makmur, yang merupakan pemilik Apartemen Rajawali Palembang, telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dengan tidak membangun apartemen tersebut selama 5 tahun meskipun telah menerima pembayaran dari banyak pembeli.

Perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan apartemen tersebut juga telah dinyatakan pailit, dan Setiawan Makmur dilaporkan kalah dalam persidangan.

Kategori :