Sementara untuk tersangka Hendri Zainuddin, Kejati Sumsel saat ini masih menunggu tahapan Pemilu 2024 benar-benar selesai. Karena Hendri Zainuddin mengikuti sebagai caleg DPRD Provinsi Sumsel. “Nanti kalau tahapan pemilu benar-benar sudah selesai dan diumumkan, kami pastikan akan segera diproses," klaimnya.
Sekadar mengingatkan, dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel mendakwa kedua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.
Penjelasan JPU, Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021. Kemudian Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya.
BACA JUGA:Ciri Tato Tengkorak dan Nama Doni, Cepat Kuak Identitas Mayat Mengapung di Sungai Musi
BACA JUGA:Tragis! IRT Meregang Nyawa Terlindas Truk Tangki BBM di Depan Gerai Indogrosir Palembang
Selanjutnya usulan anggaran hibah gubernur yang disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp12 miliar . NPHD ditandatangani Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp12 miliar.
Lalu Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap I ditujukan kepada Gubernur cc Kadispora. Selanjutnya, Hendri kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar.
Kemudian Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar. NPHD juga ditandatangani Ahmad Yusuf dan Hendri Zainudin.
Tapi dari total dana hibah sebesar Rp37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya sebesar Rp2 miliar lebih. Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.
Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat KONI. Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (Nsw/air)